Polsek Palmatak Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Foto Kedua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umut

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Polsek Palmatak berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 25 April 2023, sekira pukul 20.30 WIB di sebuah perkebunan di Desa Langir, Kecamatan Palmatak.

Korban, seorang pelajar berusia 14 tahun yang berinisial IS, telah dicabuli oleh dua orang pelaku yang diketahui berinisial DI dan AN.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Palmatak, Bripka Aidil Fitriko, penangkapan terhadap dua pelaku pencabulan dilakukan berdasarkan laporan polisi No.LP/B/01/IV/2023/SPKT.POLSEK PALMATAK/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Pelaku DI telah menghubungi korban melalui telepon pada hari kejadian dan mengajaknya jalan-jalan.

“Namun, saat korban menolak dengan alasan sudah malam, pelaku DI memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motornya,” kata Iptu Muhammad Jamil.

Selanjutnya, pelaku DI kemudian bertemu dengan temannya, AN, dan ketiganya pergi ke sebuah perkebunan di Desa Langir.

“Di sana, AN secara paksa melakukan pencabulan kepada korban, dan kemudian dilakukan secara bergantian oleh DI dan AN. Setelah selesai, korban dibawa pulang oleh kedua pelaku,” ujar Iptu Muhammad Jamil.

Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palmatak setelah mengetahui perbuatan bejat yang menimpa korban.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma yang cukup berat,” kata Iptu Muhammad Jamil.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Anambas, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap para pelaku dan memastikan bahwa mereka diproses secara hukum.

“Atas nama Polsek Palmatak, saya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur dan segera melaporkan kejadian semacam itu kepada pihak berwenang,” ujar Iptu Muhammad Jamil. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *