BKPSDM Anambas Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahun 2022 dan Usulan Formasi Tahun 2023

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan keterangan resmi terkait Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Dalam pengumuman tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah, mengungkapkan rincian kelulusan formasi tahun 2022 dan perkembangan pengusulan SK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (19/06/2023).
Menurut Nurgayah, seleksi PPPK tahun 2022 telah menghasilkan 318 orang lulus, terdiri dari 41 orang dari bidang Teknis, 178 orang dari bidang Guru, dan 99 orang dari bidang Kesehatan.
Hasil ini mencerminkan keberhasilan para calon pegawai dalam mengikuti proses seleksi yang ketat.
Dalam upaya pengusulan SK, Nurgayah menjelaskan bahwa pengajuan berkas bagi lulusan bidang Teknis masih dalam proses kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, SK untuk lulusan bidang Guru telah mencapai 80% dari total Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterima dari BKN. Untuk lulusan bidang Kesehatan, proses pengusulan telah selesai 100% dan NIP mereka telah diterima oleh BKN.
“Namun, meskipun SK telah diterbitkan oleh BKN, proses pengangkatan pegawai masih menunggu keputusan dari Bupati Kepulauan Anambas,” jelas Nurgayah.
Nurgayah menjelaskan bahwa persetujuan pengangkatan akan tergantung pada keputusan Bupati, apakah akan memprioritaskan pengangkatan di bidang Kesehatan terlebih dahulu karena prosesnya telah selesai 100%, atau menunggu hingga seluruh SK selesai diterbitkan.
“Kami berharap keputusan Bupati akan segera keluar agar pengangkatan dapat dilakukan dengan segera,” harapnya.
Selain itu, BKPSDM juga telah menyiapkan usulan formasi untuk tahun 2023. Usulan tersebut mencakup 240 orang, dengan rincian 109 orang untuk bidang Teknis, 80 orang untuk bidang Guru, dan 51 orang untuk bidang Kesehatan.
Nurgayah mengungkapkan bahwa penekanan lebih pada usulan formasi bidang Teknis dilakukan untuk memperhatikan kebutuhan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di mana sebagian besar posisi ditempati oleh tenaga honorer.
Namun, Nurgayah juga menyadari bahwa Usulan Formasi Tahun 2023 belum tentu akan sepenuhnya diakomodir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Keputusan akhir mengenai jumlah formasi yang disetujui akan ditentukan oleh Menpan RB setelah melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut.
“Dengan demikian, para calon penerima SK PPPK tahun 2022 di Kabupaten Kepulauan Anambas masih menantikan kepastian pengangkatan dari Bupati,” ujar Nurgayah.
Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyusun usulan formasi untuk Tahun 2023, dengan harapan agar usulan tersebut dapat disetujui oleh Menpan RB. (JN)