Kacabjari Tarempa: Tipikor di OPD Anambas Tengah Diselidiki

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menaikkan satu berkas penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tarempa, Josron Sarmulia Malau, menyampaikan bahwa langkah ini dipicu oleh laporan-laporan termasuk hasil pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat.

“Pada tanggal 29 Desember 2023, kita menaikkan satu Dik, penyidikan Tipikor. Ini masih Dik umum belum Dik penetapan tersangka,” ucap Josron saat dikonfirmasi pada Selasa (23/01/2024).

Josron menjelaskan bahwa Tipikor tersebut terkait dengan pembangunan Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2018.

Menurutnya, Cabjari Tarempa telah mengumpulkan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sesuai KUHAP pasal 109 ayat 2, penyidikan dihentikan itu karena kurangnya alat bukti dan bukan merupakan tindak pidana. Kita sudah memiliki bukti, tinggal kita tunggu siapakah yang bertanggung jawab, untuk itu kita lakukan penyidikan,” ungkap Josron.

Josron menyoroti bahwa pelanggaran atau perbuatan melawan hukum ini muncul karena kurang pemahaman terhadap hukum Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan kegiatan serta ketidakmampuan untuk mengikuti perkembangan peraturan yang dinamis.

“Kepala desa, sebagai contoh, seringkali minim pengetahuan tentang Juklak dan Juknis saat mengelola dana desa, membuatnya rentan melakukan perbuatan melanggar hukum. Kita perlu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang bergerak dinamis,” tambahnya.

Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi untuk menjaga integritas pemerintahan daerah.

Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan jawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *