Menghindari Pelanggaran Hukum, Inspektorat dan DPMD Bimbing Perangkat Desa

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengelolaan Keuangan Desa di Kantor Kecamatan Siantan,
pada hari Senin, 29 Januari 2024.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan kepada 52 desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, menyatakan bahwa kerjasama dengan DPMD dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada seluruh perangkat desa.
“Kami bekerjasama dengan DPMD untuk melakukan pembinaan kepada seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Yunizar.
Yunizar menjelaskan, selama rapat koordinasi, DPMD akan memberikan pembinaan terkait regulasi pemerintahan desa, sementara Inspektorat akan bertanggung jawab atas pengawasan pengelolaan keuangan.
Tenaga ahli pendamping dari pusat telah ditempatkan untuk memastikan pemahaman yang baik terhadap regulasi terkait pengelolaan dana desa.
“Tujuan kita, jangan sampai mereka tidak paham, tidak mengerti, banyak salah, akhirnya banyak temuan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Pembinaan meliputi aspek perencanaan anggaran, rencana belanja, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, hingga pelaporan keuangan.
Menurut Yunizar, pembinaan ini menjadi langkah penting agar pemerintah desa memiliki pemahaman yang jelas sebelum melaksanakan kegiatan.
“Pembinaan ini sangat penting, sebelum mereka mulai, kita sudah memberikan rambu-rambu, kita kasih regulasi, kita lakukan pembinaan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa itu,” tambah Yunizar.
Pembinaan ini diinisiasi sebagai langkah preventif Inspektorat dan DPMD Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengantisipasi kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa dan memastikan berlangsungnya proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (JN)