DKUMPP Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas Mendirikan Posko Pengaduan Pembayaran THR

Mediator Hubungan Industrial DKUMPP Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamaluni

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pada Jumat, 15 Maret 2024 yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia untuk kemudian disebarkan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota.

Menyikapi hal ini, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi, dan Ketenagakerjaan (DKUMPP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas, telah mengambil langkah dengan merancang Posko Satuan Tugas (Posko Satgas) Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan 2024.

Kamaluni, Mediator Hubungan Industrial DKUMPP Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas, menegaskan bahwa pemberian THR harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Lebih jelasnya bisa kita lihat dalam surat edaran menteri itu,” ucap Kamaluni saat diwawancarai media di ruang kerjanya, Selasa (19/03/2024).

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan secara rinci mekanisme dan ketentuan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kamaluni juga mengumumkan pembentukan Posko Satgas Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan yang berlokasi di Jalan Tanjung Momong Tarempa, Kecamatan Siantan.

“Nanti kita akan pasang spanduk di sini, agar pekerja atau buruh yang ingin berkonsultasi mengenai pembayaran THR ini dapat datang ke sini,” ujarnya.

Dia juga mengajak masyarakat, khususnya pekerja/buruh, untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika ada pengusaha atau pemberi kerja yang belum mematuhi kewajiban membayarkan THR sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Insya Allah nanti kita akan tindak lanjuti,” tambahnya.

Kamaluni menegaskan bahwa akan ada himbauan kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan mekanisme dan ketentuan pemberian THR ini.

Namun, himbauan ini akan disampaikan setelah menerima surat edaran resmi dari gubernur untuk diteruskan kepada bupati.

“Setelah itu, akan kita himbau ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” katanya. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *