Quorum Tidak Terpenuhi: Penyampaian LKPj Bupati Anambas Tahun 2023 Ditunda

Tampak Banyak Kursi Anggota DPRD Anambas Yang Kosong

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pada Kamis, 28 Maret 2024, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dijadwalkan untuk menggelar Rapat Paripurna yang penting, yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023. Namun, upaya tersebut terkendala oleh kurangnya quorum.

Rapat Paripurna yang dijadwalkan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas gagal dilaksanakan karena hanya sedikit anggota DPRD yang hadir. Dari 19 anggota DPRD yang seharusnya hadir, hanya 5 anggota yang mampu menghadiri rapat tersebut.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, catatan sekretaris DPRD menunjukkan bahwa daftar hadir pada awal rapat telah ditandatangani oleh 5 anggota DPRD, dengan rincian sebagai berikut:

1 anggota dari 5 anggota fraksi PPP Plus

1 anggota dari 4 anggota fraksi PDI Perjuangan Plus

3 anggota dari 3 anggota fraksi PAN

0 anggota dari 4 anggota fraksi BNI

0 anggota dari 3 anggota fraksi KIR

Atas ketidakmampuan mencapai quorum, sesuai dengan tata tertib DPRD, Syamsil Umri memberikan skor selama satu menit pada awal rapat.

Setelah periode satu menit berakhir, Syamsil Umri menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020, quorum anggota DPRD yang hadir secara fisik belum terpenuhi.

Maka, sesuai dengan ketentuan pasal 150 ayat 4, rapat dapat ditunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).

“Dengan demikian, rapat paripurna penyampaian LKPj Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023, dengan resmi saya nyatakan ditutup,” ujar Syamsil Umri sembari mengetok palu tiga kali sebagai penutup rapat.

Dalam kesempatan itu, DPRD menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidakmampuan melanjutkan rapat dengan lancar. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *