KPU Anambas Tegaskan Kewajiban Calon Terpilih: Penyampaian LHKPN Sebelum Pelantikan

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pada hari Kamis, 2 Mei 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pleno Terbuka di Aula Hotel Tarempa Beach, lantai II.
Rapat ini bertujuan untuk menetapkan penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pemilihan umum tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, menyampaikan bahwa rapat pleno ini diselenggarakan berdasarkan surat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas kepada KPU RI.
Surat tersebut telah diterima oleh KPU RI pada tanggal 29 April 2024, dan pada tanggal 30 April 2024, KPU RI mengirimkan surat kepada kabupaten kota maupun provinsi untuk melaksanakan pleno di tingkat kabupaten kota.
“Sesuai dengan surat 663 itu menyebutkan bahwa pelaksanaan pleno itu serentak dilaksanakan bagi yang tidak ada sengketa di MK, di tanggal 2 Mei 2024,” ucap Padillah.
Padillah juga menekankan pentingnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh calon terpilih, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 pasal 52 ayat 2.
Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, namanya tidak akan diikutsertakan dalam penyampaian kepada gubernur untuk dilakukan pelantikan.
Terkait dengan pelantikan calon terpilih anggota DPRD, Padillah menyampaikan bahwa Sekretaris Dewan (Sekwan) yang akan menetapkan tanggal pelaksanaannya.
“Kata pak Sekwan, pelantikan itu dilaksanakan pada tanggal 2 September 2024,” ungkap Padillah.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Wakil Ketua I DPRD, Sekwan, Kepala Bakesbangpol, Bawaslu, Forkopimda, dan Pimpinan Partai Politik.
Adanya koordinasi dan kerja sama antara berbagai lembaga dan pihak terkait menjadi kunci dalam menjamin proses pemilihan umum yang transparan dan akuntabel. (JN)