Polres Anambas Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Ikan

Pelaku Kasus Penipuan Ikan Yang Merugikan Rp. 70 Juta

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Tersangka berhasil ditangkap di Lantai 5 Ruangan Sauna Batam City Hotel (BCC), Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Adrian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2024/SPKT/Polsek Palmatak/Polres Kepulauan Anambas/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Maret 2024, pihaknya telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan dengan menawarkan penjualan dan pengiriman ikan.

“Kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 20.34 WIB, saat sdr. Darmono (Korban) dihubungi oleh sdr. DN (Tersangka) untuk membicarakan usaha penjualan dan pengiriman ikan ke daerah Kijang, Kabupaten Bintan. Setelah cukup lama komunikasi, akhirnya korban pun setuju,” ujar Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ria Andian.

“Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023, korban mengirimkan ikan Tenggiri sebanyak 10 fiber atau sekira seberat 1,1 ton dari Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan tujuan Kijang, Kabupaten Bintan, menggunakan transportasi kapal laut KM. YOLANDA, dan tiba di Kijang, Kabupaten Bintan, pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023,” sambungnya.

Pada hari Kamis, tanggal 21 Desember, sekira pukul 08.00 WIB, tersangka sdr. DN memberikan informasi bahwa ikan tersebut sudah sampai.

Namun, kemudian tersangka sdr. DN tidak bisa dihubungi dan tidak membayar ikan tersebut. Hingga akhirnya tersangka ditangkap, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 70 juta.

Korban akhirnya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Palmatak. Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan tersangka DN di Kota Batam, tepatnya di Lantai 5 Ruangan Sauna Batam City Hotel (BCC), Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

“Pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, Sat Reskrim Polres Anambas membawa pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Kepulauan Anambas guna penyidikan lebih lanjut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *