Rian Kurniawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kepulauan Anambas 2024-2029

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD periode 2024-2029.
Acara yang berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024, tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I, Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rapat ini dibuka oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub, yang menyampaikan bahwa pelantikan pimpinan DPRD ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1228 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Masa Jabatan 2024-2029.
“Maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna pada hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ayub saat membuka rapat.

Sesuai dengan keputusan tersebut, Rian Kurniawan resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, didampingi oleh Yusli YS, S.IP sebagai Wakil Ketua I, dan Rocky Hasudungan Sinaga sebagai Wakil Ketua II.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, S.H., M.H.
Setelah resmi diangkat sebagai Ketua DPRD, Rian Kurniawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan partai politik yang telah memberikan kepercayaan untuk memimpin lembaga legislatif periode 2024-2029.
“Tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan partai politik yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk memimpin lembaga legislatif masa jabatan 2024-2029,” ungkap Rian.

Dalam sambutannya, Rian menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan tugas untuk lima tahun ke depan, yang mencakup fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang dapat melindungi kepentingan masyarakat melalui peraturan daerah yang berkualitas.
“Disinilah peran politik legislasi untuk mewujudkan agar peraturan daerah dapat menjadi solusi atas permasalahan dan pilihan politik yang ada, sehingga kualitas peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Rian menambahkan bahwa fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan juga akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia mengingatkan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menghindari praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Roda pemerintahan harus selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan pada aturan yang tidak tertulis,” pungkasnya.

Rapat paripurna ini menandai dimulainya masa jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2024-2029, dengan harapan dapat membawa kemajuan bagi daerah serta menjawab aspirasi masyarakat. (JN-Anes)