Korupsi Proyek Puskesmas, BS Resmi Jadi Tersangka

Kajari Anambas, Budhi Purwanto,SH.MH Saat Menyampaikan Press Release Bersama Sejumlah Awak Media

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, SH., MH, pada Kamis (9/1/2025), resmi menetapkan BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor PRINT-8/L.10.13.8/Fd.2/01/2025.

BS Tersangka Kasus Proyek Puskesmas Siantan Selatan Bersama Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH

BS, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, diduga bertanggung jawab atas sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp880.403.114,-.

Kronologi Kasus

Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dengan nilai kontrak Rp7.783.215.755,- dilaksanakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY). Kontrak kerja ditandatangani pada 26 Juni 2019 melalui Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019.

Namun, pelaksanaan proyek mengalami berbagai kendala, termasuk pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak tanpa dokumen pendukung lengkap, sebagaimana disyaratkan oleh peraturan. Selain itu, pembayaran termin sebesar 25% dilakukan, tetapi pengembalian uang muka sebesar 75% tidak terealisasi secara proporsional pada termin berikutnya.

Keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga masa kontrak berakhir pada 22 Desember 2019 membuat kontrak terpaksa diputus oleh PPK. Jaminan uang muka yang seharusnya diklaim untuk meminimalkan kerugian negara juga tidak diajukan hingga masa klaim berakhir.

Kerugian Negara

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan kerugian negara sebesar Rp880.403.114,- akibat kegagalan pengelolaan proyek ini.

Proses Hukum

Penyidikan kasus ini dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan pertama yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa pada 21 Desember 2023 (Nomor PRINT-01/L.10.13.8/Fd.1/12/2023). Penyidikan kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.10.13.8/Fd.2/11/2024 pada 4 November 2024.

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 14 saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, dokumen hasil audit kerugian negara, serta 59 dokumen terkait yang disita. Berdasarkan bukti tersebut, BS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Tersangka BS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/L.10.13.8/Fd.2/01/2025.

Komitmen Penegakan Hukum

Kajari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, SH., MH, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan kasus ini dapat dituntaskan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kami akan bekerja secara profesional untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Budhi Purwanto.

Peringatan untuk Semua Pihak

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas dan mematuhi peraturan dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah diharapkan lebih memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, agar kejadian serupa tidak terulang.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (JN/Anes)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *