RO Ditangkap, 1 Kg Sabu Ditemukan Tertanam di Pantai

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Seorang pria berinisial RO (45), warga Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, menyerahkan diri ke Markas Komando (Mako) Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (20/03/2025).
Penyerahan diri ini terkait dengan penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni FA dan EW.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi, RO mengakui telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.
“RO menyerahkan diri ditemani oleh Kepala Desa Batu Belah, Babandi,” ujar Kasatresnarkoba.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pencarian, ditemukan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Paket tersebut disembunyikan dengan cara ditanam di pesisir pantai dan dibungkus menggunakan handuk berwarna hijau-putih.
“Barang buktinya disembunyikan di galian pasir dan dibungkus dengan handuk hijau-putih,” jelas AKP S.M. Simanjuntak.
Diketahui, RO awalnya berencana menjual barang haram tersebut, meskipun sebelumnya sempat hanyut sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali. Kini, ia harus menghadapi proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1.026,74 gram telah diamankan oleh Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Polres Kepulauan Anambas Perketat Pengawasan
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutup Kapolres. (JN/Johanda)