Tersangka Penipuan Kredit Tak Ditahan karena Hamil

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang perempuan berinisial RA atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli barang secara kredit. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/04/2025) sekitar pukul 17.30 WIB oleh Kanit Tipidter, BRIPKA Taufik Ismail.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa RA diduga melakukan penipuan dengan modus menjual barang perabotan rumah tangga, elektronik, dan handphone secara kredit melalui kerja sama dengan korban berinisial Nrz.
“Pelaku RA kita tangkap pada Kamis sore. Dari hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian sebesar Rp554.390.000,” ujar IPTU Alfajri.
Kronologis kejadian bermula saat RA membujuk korban untuk bekerja sama dalam menjual barang-barang tersebut dengan sistem cicilan selama 10 bulan.
Harga barang kredit ditetapkan lebih tinggi Rp800.000 hingga Rp1.000.000 dibandingkan harga tunai, sebagai bentuk keuntungan.
Penjualan kredit tersebut berlangsung sejak Februari hingga September 2024. Pembayaran dari konsumen berjalan lancar hingga bulan Juni, namun dari Juli hingga September terjadi tunggakan pembayaran yang tercatat dalam pembukuan antara RA dan korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban menerima informasi bahwa salah satu tetangga membeli barang secara tunai dari RA, namun barang yang dibeli tidak pernah dikirim.
Merasa curiga, korban mengklarifikasi langsung kepada RA. Pelaku kemudian mengakui bahwa barang-barang yang seharusnya dijual secara kredit justru dijual tunai dengan harga murah kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan korban.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 372 dan/atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak ditahan karena tengah mengandung.
Pihak keluarga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan, dan Kapolres Kepulauan Anambas mengabulkan permohonan tersebut. RA kini dikenakan wajib lapor ke Polres sebanyak tiga kali dalam seminggu.
“Walaupun tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” tutup IPTU Alfajri.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan serupa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan. (JN/Johanda)