April–Mei 2025, Polda Kepri Ungkap 12 Kasus Narkoba

BATAM, JABATNEWS.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang April hingga Mei 2025.

Kegiatan pemusnahan digelar pada Rabu (28/05/2025) di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri, Batam, dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki yang berinisial RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ, dan TN.

Adapun total narkotika yang dimusnahkan meliputi:

Sabu-sabu: 3.494,15 gram (dari total 3.601,09 gram; 106,94 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian)

Heroin: 901,43 gram (dari total 911,43 gram; 10 gram disisihkan)

Ganja: 191 gram (dari total 201 gram; 10 gram disisihkan)

Total keseluruhan narkotika yang dimusnahkan mencapai 4.586,58 gram atau lebih dari 4,5 kilogram. Berdasarkan estimasi, jumlah tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 23.564 orang, dengan asumsi satu gram dapat digunakan oleh lima pengguna.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri menggunakan alat khusus. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di hadapan para tamu undangan. Barang bukti jenis sabu dan heroin dilarutkan dalam air panas lalu dibuang ke septic tank, sementara ganja dibakar hingga habis menggunakan tong pembakaran.

Sejumlah pejabat yang turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:

Kompol Firdaus Efendi, mewakili Kabidhumas Polda Kepri

Syufwan DM., S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Batam

Iqram Syahputra, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Batam

Evi Octavia, Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam

Fitria, S.Sos., M.Soc.Sc., perwakilan BPOM Batam

Azwar, perwakilan dari organisasi anti-narkoba GRANAT Batam

Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan komitmen Polda Kepri dalam melaksanakan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau. Laporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” ujar Kombes Pol. Zahwani.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Polda Kepri dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya tersebut. (JN/Abdi)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *