Kepri Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

TANJUNGPINANG, JABATNEWS COM — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memberikan keringanan kepada wajib pajak, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Senin (01/07/2025).

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, serta PT. Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau.

Pelaksanaan program ini dimulai pada 1 Juli hingga 15 November 2025, dan berlaku di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Berbagai insentif pajak diberikan dalam program ini, sebagai bentuk apresiasi dan kemudahan bagi masyarakat, antara lain:

Rincian Keringanan Program Pemutihan:

  1. Potongan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.
  2. Pengurangan Pokok PKB secara berjenjang berdasarkan tahun tunggakan:

Tunggakan tahun 2024: 10%

Tunggakan tahun 2023: 20%

Tunggakan tahun 2022: 30%

Tunggakan tahun 2021: 40%

Tunggakan tahun 2020: 50%

Tunggakan tahun 2019 ke bawah: 100%

  1. Penghapusan sanksi administratif (denda) PKB sebesar 100%
  2. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%
  3. Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), kecuali untuk tahun berjalan.

Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Abdullah, S.Sos., M.H, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Dengan program pemutihan ini, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” ujar Abdullah.

Lebih jauh, Abdullah juga menyebutkan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.

Lokasi Layanan Pemutihan:

Program ini dapat diakses di seluruh kantor layanan Samsat yang tersebar di 7 kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau, antara lain:

Samsat Induk (Pusat)

Samsat Corner

Samsat Keliling

Samsat Bergerak

Samsat Pulau

Selain itu, layanan juga tersedia melalui kanal digital, seperti aplikasi SIGNAL, e-Samsat, serta pembayaran melalui QRIS dan kanal perbankan resmi.

Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Ini!

Bangkitkan semangat patuh pajak, dan mari bersama-sama mendukung pembangunan Kepri yang lebih maju dan sejahtera.

Untuk informasi lebih lanjut:

🌐 Website: www.bapenda.kepriprov.go.id
📸 Instagram: @bapendakepri
📺 YouTube: Bapenda Kepri
📘 Facebook: Bapenda Kepri
🎵 TikTok: @bapendakepri

(JN/Abdi)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *