Surianto: Gunakan BLT untuk Kebutuhan Pokok

Foto Bersama Saat Penyaluran BLT DD Tarempa Selatan di Gedung Serbaguna Kantor Desa, Selasa (9/9/2025)

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Pemerintah Desa Tarempa Selatan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2025. Kegiatan penyaluran berlangsung pada Selasa (9/9/2025) di Gedung Serbaguna, sebelah Kantor Desa Gudang Tengah, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Desa Tarempa Selatan, Surianto, dan turut disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kepulauan Anambas, serta Bhabinkamtibmas setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tarempa Selatan, Surianto, menegaskan bahwa penyaluran BLT-DD ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyalurkan BLT-DD bulan September tahun 2025. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi warga penerima,” ujar Surianto.

Ia juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

“Sesuai dengan peraturan Menteri Desa dan peraturan Menteri Keuangan, BLT tahun 2025 diarahkan untuk masyarakat miskin yang terdampak ekonomi,” tambahnya.

Surianto berharap agar dana yang diterima benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok.

“Kami berharap bantuan ini tidak disalahgunakan. Gunakanlah untuk kebutuhan sehari-hari seperti sembako atau kebutuhan penting lainnya,” pesan Kepala Desa.

Sebanyak 26 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan pada tahap ini, dengan besaran Rp300.000 per KPM.

Salah satu penerima bantuan, Nurhayati, mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah desa.

“Terima kasih kepada pemerintah desa atas bantuannya. Uang ini sangat membantu untuk membeli kebutuhan dapur,” ujarnya dengan wajah bahagia.

Penyaluran BLT-DD berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh transparansi. Pemerintah desa memastikan seluruh penerima bantuan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku. (JN/Jo)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *