Proyek Rp10,2 Miliar Mangkrak, Tiga Orang Jadi Tersangka

Tampak 3 Tersangka Dugaan Kasus Proyek Sodetan Drainase di DPUPRPRKP KKA Saat Konpers di Mapolres Kepulauan Anambas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sodetan drainase yang menghubungkan Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Keputusan tersebut disampaikan Wakapolres Kompol Shallulahuddin mewakili Kapolres AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025). Proyek senilai Rp10,2 miliar itu diketahui telah menerima pencairan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp3 miliar, namun pekerjaan tidak pernah berjalan.

Proses Lelang Diduga Direkayasa

Wakapolres menjelaskan, tiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran masing-masing dalam mengatur proyek demi memperkaya diri. Mereka adalah:

  1. MH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR
  2. AJ, Direktur PT Anak Bintang sekaligus pemenang tender
  3. PR, penerima kuasa direktur dan pelaksana proyek

Dugaan penyimpangan sudah muncul sejak sebelum proses lelang dimulai. MH selaku PPK diduga menentukan pemenang tender dari awal dan mengarahkan agar pekerjaan dialihkan secara ilegal kepada pihak lain.

“Belum ada pekerjaan yang dilaksanakan. Uang muka hanya digunakan sebagian untuk membeli besi dan material, selebihnya proyek berhenti total,” ujar Kompol Shallulahuddin.

Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar

Dalam pengusutannya, Polres Anambas telah memeriksa 31 saksi dan melibatkan tiga saksi ahli. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar, setelah memperhitungkan pajak dari pencairan awal.

Barang Bukti dan Aliran Dana Tak Wajar

Dalam penyitaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

81 dokumen proyek

Puluhan rangkaian besi dan baja cetakan beton

Bahan adonan beton

Uang tunai Rp230.750.000

Temuan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak tercantum dalam kontrak

Polisi juga berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kemungkinan pelelangan barang bukti yang masih bernilai, guna memulihkan kerugian negara.

Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Pengembalian uang dari para tersangka belum ada satupun. Karena itu proses hukum terus kami lanjutkan,” tegas Wakapolres. (JN/Red)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *