Anambas Torehkan Prestasi di Anugerah KIP Kepri 2025

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali meraih prestasi pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).

Tahun ini, Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil memperoleh predikat Badan Publik Informatif dengan nilai 94,66, dan menempati peringkat kelima kategori pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Capaian tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Adapun hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota tingkat Provinsi Kepri tahun 2025 menempatkan:

  1. Kabupaten Bintan – Informatif (98,83)
  2. Kota Tanjungpinang – Informatif (97,68)
  3. Kota Batam – Informatif (97,65)
  4. Kabupaten Lingga – Informatif (96,83)
  5. Kabupaten Kepulauan Anambas – Informatif (94,66)
  6. Kabupaten Karimun – Informatif (92,41)
  7. Kabupaten Natuna – Tidak Informatif (37,1)

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras mendukung peningkatan kualitas layanan informasi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah berkomitmen dan bekerja secara maksimal sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meraih predikat Informatif tahun ini,” ujar Bupati Aneng.
Ia menambahkan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari kolaborasi seluruh perangkat daerah.
“Ini adalah hasil kerja bersama, dan saya bangga atas pencapaian yang diraih,” ujarnya.

Meski demikian, Bupati Aneng menegaskan bahwa prestasi ini bukan akhir dari upaya keterbukaan informasi publik.
“Ke depan, kita harus melakukan evaluasi secara berkelanjutan agar kualitas keterbukaan informasi publik dapat semakin meningkat,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan informasi bagi masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berkualitas, tepat, dan mudah diakses. Pemerintah harus terus bekerja dengan akuntabilitas dan profesionalisme,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas aparatur serta mengembangkan inovasi layanan informasi publik yang responsif dan inklusif. (JN/Red)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *