Kapolres Anambas Bantah Isu Salah Tangkap

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Polres Kepulauan Anambas menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan personel di lapangan, baik penggeledahan maupun penanganan terduga pelaku tindak pidana, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media terkait dugaan salah tangkap dalam sebuah operasi kepolisian, pada Jumat, 29 Mei 2026.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai adanya salah tangkap.

“Seluruh tindakan yang dilakukan personel di lapangan telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa penggeledahan dapat dilakukan tanpa kehadiran RT/RW apabila pemilik rumah bersikap kooperatif dan tidak keberatan.

Selain itu, dalam kondisi mendesak, penyidik memiliki kewenangan melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Kapolres juga meluruskan bahwa seseorang baru dapat dinyatakan ditangkap secara hukum apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup dan yang bersangkutan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan insan pers untuk mengedepankan fakta serta melakukan konfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Meski demikian, Polres menegaskan akan tetap mengevaluasi setiap tindakan anggotanya dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur. (JN/Red)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *