Ketua DPRD Anambas: Anggaran Harus Jawab Kebutuhan Masyarakat

Penandatanganan Naskah KUA-PPAS APBD KKA 2027

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp743.679.354.227,96.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (10/8/2026).

Penandatanganan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, mengatakan KUA dan PPAS memiliki peran penting karena menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD.

“KUA dan PPAS merupakan pedoman yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Rian dalam sambutannya.

Menurut Rian, pembahasan KUA dan PPAS telah dilakukan dengan mengedepankan semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Proses tersebut, kata dia, juga diarahkan agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Dalam proses pembahasan, kami mengedepankan semangat kemitraan yang konstruktif, transparan, dan akuntabel. Prinsip efisiensi, efektivitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan anggaran,” katanya.

Ia menyebutkan, DPRD telah memberikan berbagai pandangan, masukan, kritik, dan usulan selama proses pembahasan. Pemerintah Daerah juga memberikan penjelasan dan argumentasi terhadap sejumlah kebijakan yang direncanakan dalam penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2027.

Rian menilai, proses pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan kebijakan anggaran yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Berbagai pandangan, masukan, kritik, dan usulan telah disampaikan dalam proses pembahasan. Pemerintah Daerah juga telah memberikan penjelasan terhadap kebijakan-kebijakan yang direncanakan. Ini merupakan bagian dari proses bersama untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Anambas beserta jajaran, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh perangkat daerah yang telah terlibat dalam pembahasan KUA dan PPAS.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, sehingga kesepakatan ini dapat dicapai sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,” kata Rian.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Pemerintah Daerah dan DPRD berkomitmen mempertahankan sinergi dan kemitraan dalam setiap tahapan pembahasan anggaran. APBD 2027 diharapkan dapat disusun secara efektif, efisien, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan tersebut diharapkan turut memperkuat pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. (JN/Red)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *