Pasien Kanker Disebut “Pasien BCS”, Aturan Pendamping di Atas 50 Tahun Dipertanyakan

MEDAN, JABATNEWS.COM —
Seorang praktisi hukum, Fredy Sianmata, SH mengungkapkan, bahwa klaim pasien kanker yang memperoleh bantuan disebut sebagai “pasien BCS” serta adanya pembatasan usia pendamping pasien maksimal 50 tahun menuai pertanyaan mengenai dasar hukum dan kewenangan organisasi sosial Blessed Charity Social (BCS), pada Kamis 27 Agustus 2026.
Dalam praktiknya, BCS disebut memiliki mekanisme tersendiri terhadap pasien yang mendapatkan pendampingan atau bantuan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penggunaan istilah “pasien BCS”, seolah-olah pasien kanker yang memperoleh bantuan kemudian menjadi bagian atau pasien dari organisasi tersebut.
Padahal, status seseorang sebagai pasien pada prinsipnya berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diterima dari fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan. Karena itu, apabila sebuah organisasi sosial menggunakan istilah “pasien BCS”, perlu dijelaskan secara terbuka apa dasar, definisi, hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari status tersebut.
“Kalau seseorang disebut sebagai pasien BCS, harus jelas dasar hukumnya. Apakah itu istilah internal organisasi, status penerima bantuan, atau ada hubungan hukum tertentu antara pasien dengan BCS?” demikian pertanyaan yang perlu dijawab pengelola BCS kepada publik.
Sorotan lain menyangkut aturan yang disebut melarang pendamping pasien berusia lebih dari 50 tahun.
Pembatasan tersebut menjadi penting untuk dipertanyakan karena pendamping pasien kanker tidak selalu berasal dari kelompok usia muda. Dalam banyak keluarga, orang yang paling dekat dan mampu mendampingi pasien justru orang tua, pasangan, saudara, atau anggota keluarga lain yang usianya telah melewati 50 tahun.
Belum ditemukan dasar hukum khusus
Berdasarkan penelusuran terhadap sumber peraturan pemerintah, tidak ditemukan ketentuan umum yang secara khusus menetapkan bahwa pendamping pasien kanker harus berusia di bawah 50 tahun.
Artinya, apabila batas usia 50 tahun tersebut merupakan kebijakan internal BCS, maka kebijakan itu seharusnya dapat dijelaskan sebagai aturan internal organisasi, bukan disebut sebagai ketentuan hukum negara tanpa dasar yang jelas.
Di sisi lain, apabila BCS menjalankan kegiatan sebagai organisasi kemasyarakatan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur antara lain mengenai pendirian, pendaftaran, hak dan kewajiban, organisasi, kepengurusan, keuangan serta pengawasan organisasi kemasyarakatan. UU tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017.
Sementara itu, apabila kegiatan BCS masuk dalam kategori penyelenggaraan kesejahteraan sosial, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengatur mengenai pendaftaran dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial, termasuk pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 juga menjadi salah satu regulasi pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Jika mengaku yayasan, dasar hukumnya harus jelas
Apabila BCS menyatakan dirinya sebagai yayasan, maka rujukan hukumnya adalah UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004.
UU Yayasan menegaskan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang mempunyai tujuan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Pendirian yayasan juga harus memenuhi persyaratan formal, termasuk akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
Karena itu, publik berhak mengetahui secara jelas apa bentuk badan hukum BCS, siapa badan pendirinya, nomor pengesahan badan hukum, anggaran dasar, serta izin atau registrasi yang berkaitan dengan kegiatan sosial yang dijalankannya.
Jika BCS bukan yayasan, maka statusnya juga perlu dijelaskan secara terbuka: apakah komunitas, perkumpulan, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga kesejahteraan sosial.
Bantuan sosial tidak boleh kehilangan transparansi
Kegiatan membantu pasien kanker tentu merupakan aktivitas sosial yang patut diapresiasi. Namun, semakin besar peran sebuah organisasi dalam menangani pasien dan keluarga pasien, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi aturan dan mekanisme pendampingannya.
Termasuk ketika BCS menetapkan siapa yang dapat menjadi penerima bantuan, siapa yang boleh menjadi pendamping, serta alasan pembatasan usia pendamping.
“Kalau batas usia pendamping 50 tahun merupakan aturan internal, tunjukkan aturan tertulisnya. Kalau disebut sebagai ketentuan hukum, sebutkan peraturan dan pasalnya,” menjadi pertanyaan penting yang layak dijawab BCS.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah BCS boleh membantu pasien kanker, melainkan apakah setiap kebijakan yang diberlakukan terhadap pasien dan pendamping memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BCS juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan istilah “pasien BCS”, dasar pembatasan usia pendamping di atas 50 tahun, serta status hukum organisasi tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah pasien kanker dan keluarganya. (JN/Red)
