Sahtiar: Gerai BBM Solar di Setiap Desa Akan Permudah Kehidupan Nelayan

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DPPP), mengambil langkah konkret dalam mempermudah akses nelayan kecil untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi.
Upaya ini diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPPP dengan kelurahan dan desa di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut berlangsung di Aula Rapat Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Inisiatif ini mencakup pembentukan Gerai Layanan Rekomendasi BBM Solar Bersubsidi Nelayan (Gelen) di setiap desa, yang bertujuan untuk mempermudah nelayan dalam mengurus surat rekomendasi BBM Solar bersubsidi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., yang turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan pentingnya perjanjian ini, mengingat kondisi geografis Kepulauan Anambas yang terdiri dari banyak pulau kecil.
“Inisiatif ini akan sangat membantu nelayan dalam mengurus surat rekomendasi BBM Solar bersubsidi tanpa harus menghadapi kesulitan perjalanan yang panjang,” ujar Sahtiar.
Dengan adanya gerai di setiap desa, proses pendaftaran untuk mendapatkan surat rekomendasi BBM Solar bersubsidi diharapkan menjadi lebih mudah dan cepat bagi para nelayan. “Saya yakin, dengan adanya gerai di setiap desa, nelayan kita akan lebih mudah dalam melakukan pendaftaran dan pengurusan rekomendasi BBM Solar bersubsidi,” tambah Sahtiar.
Sementara, Kepala DPPP Anambas, Rovaniyadi, menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini didasarkan pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Ia menekankan bahwa perjanjian ini merupakan bentuk komitmen DPPP untuk meningkatkan sinergi antar instansi dan mendorong kemajuan pembangunan di Kepulauan Anambas.
“Harapan kami, pelayanan yang akan dilaksanakan ini dapat berjalan maksimal dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Anambas ke depan,” ungkap Rovaniyadi.
Rovaniyadi juga menyoroti bahwa hingga saat ini masih banyak nelayan di Anambas yang belum mengajukan atau mengurus pembaharuan penerbitan surat rekomendasi BBM Solar. Dari 2.502 armada penangkapan yang ada, baru 35 persen atau sekitar 871 armada yang telah mengajukan permohonan surat rekomendasi, dengan jumlah nelayan yang terlibat sebanyak 832 orang.
“Oleh karena itu, besar harapan kami bahwa melalui perjanjian kerjasama ini, jumlah nelayan yang mengurus penerbitan surat rekomendasi BBM Solar dapat meningkat secara signifikan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik dan tepat sasaran, Pemkab Anambas juga menegaskan bahwa DPPP wajib melaporkan secara periodik setiap bulan terkait proses penerbitan surat rekomendasi BBM Solar nelayan.
Melalui perjanjian kerjasama ini, Pemkab Anambas berharap dapat memberikan kemudahan dan manfaat lebih bagi para nelayan kecil di wilayahnya, serta mendukung keberlanjutan aktivitas perikanan di daerah kepulauan tersebut. (JN/Anes)
