Sidang Hutan Rempang, JPU Tuntut Acai 7 Bulan Penjara

BATAM, JABATNEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp200 juta dalam perkara dugaan penguasaan secara tidak sah kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Tuntutan dibacakan JPU Gustiro Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu.

Jaksa menyatakan Hanjaya terbukti melakukan tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.

“Kami menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp200 juta,” tegas JPU Gustiro Kurniawan di persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga menguasai kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang seluas sekitar 303,05 hektare sejak 2014 hingga Oktober 2025. Lahan tersebut diperoleh melalui pembelian 133 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari masyarakat dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Setelah menguasai lahan, terdakwa disebut membuka kawasan menggunakan alat berat, membangun akses jalan, mendirikan portal dan pos penjagaan, serta memasang papan nama PT Batam Balindo Jaya. Aktivitas itu kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon mangga di dalam kawasan konservasi.

Meski telah dua kali mendapat surat peringatan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada 2017, terdakwa disebut tetap melanjutkan aktivitasnya.

“Peringatan untuk menghentikan kegiatan dan memulihkan fungsi kawasan tidak diindahkan terdakwa,” ujar JPU saat membacakan uraian tuntutan.

Pengawasan yang dilakukan Tim Smart Patrol Terestrial pada 2025 menemukan sekitar 7,9 hektare kawasan konservasi telah ditanami pohon mangga.

Keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang turut menguatkan dakwaan jaksa.

“Penanaman pohon mangga di kawasan Taman Buru tidak sesuai dengan fungsi kawasan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata ahli Supriyadi Ismail.

Tuntutan tujuh bulan penjara tersebut menjadi perhatian karena lebih ringan dibanding ancaman maksimal pidana dalam perkara penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (JN/Red)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *