Sekda Anambas Tegas: Jangan Lalai Laporkan ProSN

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., meminta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam Program Strategis Nasional (ProSN) tidak menunda penyelesaian pelaporan indikator kinerja Semester I Tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan Sahtiar saat memimpin Rapat Persiapan Pelaporan Indikator Kinerja ProSN Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Senin (31/8/2026).
Sahtiar menilai pemahaman terhadap substansi ProSN menjadi kunci agar pelaporan tidak sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi benar-benar sesuai indikator dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
“Sebelum kita memberikan kontribusi pemikiran atau masukan, saya berharap diberikan paparan terlebih dahulu agar teman-teman yang hadir mengetahui dan memahami sebenarnya rapat ini membahas tentang apa,” ujar Sahtiar.
Ia menegaskan, ProSN tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik. Ada berbagai kegiatan dan indikator yang harus dipahami, dikerjakan, serta dilaporkan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Karena itu, Sahtiar mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak menganggap remeh kewajiban pelaporan. Menurutnya, kelalaian satu perangkat daerah dapat berdampak terhadap pemerintah daerah secara keseluruhan.
“Jangan pula nanti gara-gara kita tidak menyampaikan atau melaporkan, lalu kepala daerah kita pula yang kena panggil karena dianggap mengabaikan tugas ini,” tegasnya.
Untuk mengejar penyelesaian laporan, Sahtiar meminta data dan dokumen yang sudah tersedia segera diunggah melalui aplikasi yang telah ditentukan. Ia meminta perangkat daerah memaksimalkan waktu yang tersedia.
“Dari tanggal 1, 2, 3, dan 4 ini, semaksimal mungkin yang bisa dilakukan. Saya mohon sekali lagi untuk segera di-upload di aplikasi yang sudah disampaikan,” katanya.
Selain percepatan, Sahtiar menekankan pentingnya komunikasi apabila ditemukan kendala. Ia meminta persoalan teknis maupun administrasi tidak dibiarkan berlarut-larut hingga mendekati batas waktu.
“Kalau ada kendala dalam proses pelaporan, segera komunikasikan. Jangan menunggu sampai waktunya habis,” ujarnya.
Menurut Sahtiar, pembagian tugas dan monitoring secara rutin diperlukan untuk memastikan setiap perangkat daerah bergerak sesuai target. Koordinasi lintas perangkat daerah juga harus diperkuat agar tidak terjadi keterlambatan maupun kekosongan data.
Ia menegaskan, percepatan pelaporan bukan sekadar mengejar tenggat waktu, tetapi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan ProSN di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan kinerja.
“Yang kita kejar adalah bagaimana seluruh kewajiban ini bisa diselesaikan tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (JN/Red)
