Musnahkan 8,8 Kg Narkoba, Ini Pesan Kapolres Anambas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM- Polres Kepulauan Anambas menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sat Resnarkoba Polres Anambas jenis Kokain dengan berat kotor 8,8 Kilogram yang digelar di Mako Polres Anambas, Kamis (12/1/2023).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan, yaitu direbus menggunakan air aki mendidih dan dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan oleh pihak Polres Kepulauan Anambas dan kemudian ditanam kembali.
Dalam sambutannya, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan ikut andil dalam penemuan hingga pemusnahan Narkotika jenis Kokain pada hari ini.
“Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah turut serta dalam upaya memberantas Narkoba di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap AKBP Syafrudin Semidang Sakti.
“Ini merupakan bentuk nyata dari sinergitas masyarakat dan Polri, juga sebagai keseriusan kepolisian dalam upaya memberantas dan menindaklanjuti peredaran Narkoba yang ada di Anambas guna menyelamatkan banyak nyawa umat manusia dari ketergantungan terhadap Narkoba yang berbahaya,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti Narkoba pada hari ini merupakan penemuan di Pulau Jemaja yang dilaporkan oleh masyarakat kepada personil Polsek Jemaja dan diduga masih berkaitan dengan penemuan pada Juli Tahun 2022 lalu sebanyak 48 KG.
“Barang bukti Kokain ini ditemukan pertama sekali di Kecamatan Jemaja, tepatnya di Teluk Simas, Desa Air Biru pada Senin 26/12/2022 lalu,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Anambas agar melaporkan ke pihak berwajib maupun pihak yang berwenang jika seandainya menemukan atau mengetahui adanya Narkoba, khususnya kepada masyarakat Jemaja.
“Saya berharap masyarakat Anambas khususnya tidak terlibat dalam kasus Narkoba apapun, agar tidak tersandung dengan Pasal yang berkaitan dengan Narkoba.
Masyarakat yang mempunyai info terkait adanya Narkoba baik itu penemuan maupun penyalahgunaan bisa melaporkan kepada pihak berwenang,” harap AKBP Syafrudin Semidang Sakti.
“Peredaran Narkotika masuk dalam pasal 114, memiliki Narkoba masuk dalam pasal 112. Dari beberapa pasal ini, semuanya memiliki ancaman hukuman penjara yang berat,” tambahnya nengingatkan. (Red)