Cabjari Tarempa Terima Pelimpahan Berkas Predator Anak

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Berkas Kasus pencabulan “Sodomi” terhadap 8 anak di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tersangka Sapri alias Sap bin alm Rahimin (41) memasuki tahap II.
Sapri (41) merupakan pelaku pencabulan terhadap 8 anak berumur belasan tahun di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Polres Anambas, Jumat (22/10/2022).
Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, penuntut umum melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara Tindak pidana (P-16) nomor: Print -174/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (P-16 A atas nama Sapri alias Sap Bin Rahimin.
“Pada hari ini berkasnya sudah kita terima dan telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Polres Anambas. Atas nama Cabjari Tarempa, saya ucapkan terimakasih kepada pihak Polres Kepulauan Anambas,” ucapnya.
Roy Huffington Harahap mengatakan, bahwa tersangka disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan jumlah korban sebanyak 8 orang anak laki-laki.
“Korbannya ini berusia 11 hingga 15 tahun dan berjenis kelamin laki-laki. Selain korban pencabulan berusia dibawah umur, korbannya juga berjenis kelamin laki-laki, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka menjawabnya dengan berbelit-belit,” ujarnya Roy Huffington Harahap.
Roy Huffington Harahap menyampaikan, bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut disangkakan pasal 82 ayat (4) atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Selanjutnya, penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Ranai,” sebutnya.
Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan nomor print : 175/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (T-7), maka selanjutnya tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2022 sampai tanggal 09 November 2022 dengan cara dititipkan di Rutan Mapolres Kepulauan Anambas.
Pada kesempatan itu, Roy Huffington Harahap juga menyampaikan pesan kepada masyarakat terkhususnya orang tua dan anak-anak untuk senantiasa berhati-hati terhadap orang lain yang ingin membujuk atau memaksa melakukan tindakan persetubuhan.
“Atas nama Cabjari Tarempa,
saya berpesan kepada para orang tua agar menjaga anak-anaknya serta waspada terhadap orang lain, agar hal seperti ini tidak terulang lagi di Kabupaten Kepulauan Anambas ini,” tutupnya. (En)