PN Jakarta Pusat Tegaskan PWI Sah di Bawah Hendry Ch Bangun

JAKARTA, JABATNEWS.COM — Pada Selasa, 18 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH, atau yang dikenal sebagai Theo, terkait pembekuan PWI Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini diputus pada Selasa, 18 Februari 2025, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika serta anggota majelis Saptono dan Zulkifli Atjo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
- Mengabulkan eksepsi atau keberatan dari para tergugat.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 550.000.
Gugatan yang diajukan oleh Theo ini ditujukan kepada Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, dan Irmanto. Dengan putusan tersebut, gugatan terkait pembekuan PWI Jakarta dinyatakan kandas.
Menanggapi putusan ini, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menyambut baik keputusan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut memperjelas keabsahan pembekuan PWI Jakarta serta meneguhkan kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI yang sah.
“Dengan putusan tersebut, maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan, dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” ujar Kurniadi.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi organisasi wartawan terbesar di Indonesia serta mengakhiri polemik internal terkait kepemimpinan PWI Jakarta. (JN/Anes)