14 Jenis Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Anambas

Kejari Anambas Saat Melakukan Pemusnahan BB Yang Telah Inkract, Kamis (22/04/2025

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (22/05/2025), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Indra Sukma, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil dari tujuh perkara yang telah diputus selama tahun 2024 hingga 2025. Jumlahnya sebanyak 14 jenis barang bukti,” ujar Bayu Indra Sukma.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda, antara lain Asisten I Pemerintahan Akmaruzzaman, S.Ag., M.Pd., Kepala Bakesbangpol Herry Fahkrizal, S.T., Kepala Dinsos Usman, S.T., Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Al Fajri, perwakilan Dinkes Muswandar, serta para awak media se-Kepulauan Anambas.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram (dengan sisa 0,089 gram), 1 unit handphone, 1 buah parang, serta sejumlah pakaian, dompet, dan kartu ATM.

“Untuk barang bukti narkotika, kami musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Sedangkan barang bukti lainnya seperti pakaian dan handphone dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong,” jelas Bayu.

Kepala Kejaksaan Negeri, Budhi Purwanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah (P-48) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak disalahgunakan dan tidak memiliki nilai guna lagi. Ini bagian dari tanggung jawab kami sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ungkap Budhi.

Dengan adanya kegiatan ini, Kejari Kepulauan Anambas berharap dapat terus memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. (JN/Johanda)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *