PWI Pusat Tegaskan Surat Edaran 19 Mei 2025 Palsu, Legalitas Hendry Ch Bangun Sah di Mata Hukum

JAKARTA, JABATNEWS.COM —Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran bertanggal 19 Mei 2025 yang mengatasnamakan PWI Pusat adalah palsu. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh PWI yang sah secara hukum, melainkan dibuat oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun pengakuan negara.

“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hendry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/05/2025).

SK Kemenkumham Jadi Dasar Hukum Satu-Satunya

Hendry menjelaskan bahwa kepengurusan PWI yang sah sepenuhnya berlandaskan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 yang diterbitkan pada 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, dirinya ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.

“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN, karena tahu pasti akan kalah,” lanjut Hendry.

Pemblokiran Bukan Pencabutan SK

Menanggapi isu yang menyebut SK PWI telah diblokir oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa blokir hanya berfungsi untuk mencegah perubahan dalam sistem AHU, bukan mencabut keabsahan SK.

“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kelompok yang mengklaim berasal dari KLB Jakarta telah menyebarkan informasi yang menyesatkan. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan pencabutan,” tegas Hendra.

Putusan Pengadilan Perkuat Kepengurusan Hendry-Iqbal

Lebih jauh, Hendra mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Sela dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst mengakui Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang sah. Putusan ini memperkuat keputusan internal PWI yang menonaktifkan Sasongko Tedjo sejak 5 Agustus 2024.

Selain itu, dalam perkara terpisah dengan nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, pengadilan menolak eksepsi Dewan Pers yang menyatakan Hendry telah diberhentikan dari keanggotaan PWI. Majelis hakim menyatakan bahwa Hendry dan Iqbal tetap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Surat

PWI Pusat juga telah melaporkan dugaan pemalsuan surat Dewan Kehormatan yang diduga dilakukan oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris DK dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan tersangka,” jelas Hendra.

Susunan Pengurus Sah PWI Pusat

Adapun susunan pengurus resmi PWI Pusat yang diakui secara hukum dan diperkuat pengadilan adalah sebagai berikut:

Ketua Umum: Hendry Ch Bangun

Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad

Bendahara Umum: Muhammad Nasir

Plt. Ketua Dewan Kehormatan: Noeh Hatumena

Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara

Sekretaris DK: Tatang Suherman

Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan

Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

Imbauan kepada Masyarakat

Hendry menutup pernyataannya dengan mengimbau semua pihak untuk tidak terprovokasi oleh informasi palsu yang tidak berdasar hukum. Ia menekankan bahwa semua data legal dan putusan pengadilan telah sangat jelas menunjukkan siapa pengurus PWI Pusat yang sah. (JN/Abdi)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *