Samsat Anambas Luncurkan Program Pemutihan PKB

Kepala UPTD PPD Samsat Anambas, Leny Elviasari, SE

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Anambas resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang menunggak maupun yang rutin membayar pajak kendaraan.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Anambas, Leny Elviasari, SE, mengatakan bahwa program pemutihan ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kepri, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok PKB.

“Program pemutihan ini secara resmi diberlakukan mulai hari ini hingga 15 November 2025. Ini kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan potongan yang signifikan,” ujar Leny saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025).

Diskon Bertingkat Sesuai Tahun Tunggakan

Leny menjelaskan bahwa program ini menawarkan diskon bertingkat sesuai dengan tahun tunggakan PKB. Rincian diskon adalah sebagai berikut:

Tahun 2019 ke bawah: Diskon 100% (gratis pokok pajak)

Tahun 2020: Diskon 50%

Tahun 2021: Diskon 40%

Tahun 2022: Diskon 30%

Tahun 2023: Diskon 20%

Tahun 2024: Diskon 10%

Selain pengurangan pokok pajak, program ini juga mencakup pembebasan sanksi administrasi, pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II.

“Formula diskon yang kami terapkan berjenjang, tergantung dari lamanya tunggakan pajak kendaraan,” jelasnya.

Diskon untuk Wajib Pajak Taat

Tak hanya ditujukan bagi yang menunggak, masyarakat yang taat membayar PKB juga mendapatkan diskon khusus sebesar 2 persen. Ini sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang selalu patuh terhadap kewajiban pajak.

“Jadi, semua masyarakat berpeluang menikmati program ini, baik yang memiliki tunggakan maupun yang membayar pajak tepat waktu,” kata Leny.

Sosialisasi Aktif hingga Pelosok Pulau

Guna memaksimalkan partisipasi masyarakat, Samsat Anambas akan melakukan sosialisasi secara langsung ke tiga pulau besar di wilayah Anambas, yaitu Pulau Siantan, Palmatak, dan Jemaja, melalui metode jemput bola atau door to door.

“Kami ingin memastikan informasi ini sampai ke seluruh masyarakat, termasuk di wilayah-wilayah yang aksesnya terbatas,” ujarnya.

Target Pajak Baru Tercapai 35 Persen

Leny juga menyampaikan bahwa hingga semester pertama tahun 2025, realisasi pendapatan dari sektor PKB baru mencapai 35 persen dari total target sebesar Rp 1,2 miliar. Kondisi ini, menurutnya, disebabkan oleh melemahnya ekonomi masyarakat.

“Target kami tahun ini Rp 1,2 miliar, namun hingga pertengahan tahun baru tercapai sekitar 35 persen. Kami berharap melalui program ini capaian bisa meningkat,” katanya.

Dorong PAD dan Kepatuhan Pajak

Melalui program pemutihan ini, Leny berharap masyarakat Anambas dapat segera memanfaatkannya. Selain untuk meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Anambas. (JN/Johanda)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *