BP Batam Wajib Umumkan Data Penunjukan Lahan

BATAM, JABATNEWS.COM — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau memutuskan bahwa informasi terkait lahan di Kota Batam merupakan informasi terbuka untuk publik.
Keputusan ini tertuang dalam putusan persidangan sengketa informasi antara Raja Alip selaku Pemohon melawan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) selaku Termohon, yang digelar di Graha Kepri Batam, Kamis (7/8/2025).
Majelis KI yang diketuai Encik Afrizal dengan anggota Saut Maruli Samosir dan Alfian Zainal mengabulkan sebagian permohonan Pemohon yang meminta data pengalokasian lahan kepada BP Batam selaku pemegang Hak Penguasaan Lahan (HPL) di Kota Batam.
Dalam putusannya, Majelis memerintahkan BP Batam mengumumkan izin penunjukan lahan melalui situs resmi secara umum dan terbatas, dengan memperhatikan perlindungan data pribadi penerima alokasi. Namun, permintaan informasi rinci ditolak karena Pemohon dinilai tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk mengakses detail tersebut.
“Lahan di Kota Batam adalah tanah negara sehingga pihak yang mendapatkan hak pemanfaatan memiliki tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Encik Afrizal.
Majelis juga memerintahkan BP Batam memperketat pengawasan terhadap pihak yang menerima alokasi lahan, termasuk mewajibkan pemasangan plang informasi di setiap lahan yang telah dialokasikan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik, kebakaran, pembuangan sampah, serta banjir akibat lahan yang telantar.
Sebelumnya, BP Batam berpendapat bahwa data pengalokasian lahan termasuk dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) karena dianggap mengandung informasi pribadi.
Pada hari yang sama, KI Kepri juga memutus sengketa Register 004/2025 antara Suherly Harahap selaku Pemohon melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kota Batam.
Dalam perkara ini, Majelis yang diketuai Alfian Zainal dengan anggota Muhammad Djuhari dan Saut Maruli Samosir menolak seluruh permohonan karena BPN bukan badan publik pemilik data yang diminta.
Sepanjang 2025 hingga Agustus, KI Kepri menerima lima permohonan sengketa informasi publik terhadap badan publik. Tiga di antaranya selesai melalui mediasi, sedangkan dua kasus lainnya diputus lewat ajudikasi non litigasi yang memiliki kekuatan hukum tetap. (JN/Abdi)