PPPT Tuntaskan RUU Provinsi Tapanuli

MEDAN, JABATNEWS.COM — Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT) menyatakan telah merampungkan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) pembentukan Provinsi Tapanuli.
Ketua Umum PPPT, Yonge Sihombing, S.E., M.B.A., menyampaikan laporan tersebut kepada Wakil Ketua Dewan Pembina PPPT, Lundu Panjaitan, S.H., M.A., dalam pertemuan di Medan, Rabu (17/9/2026).
Yonge mengatakan, kedua dokumen tersebut menjadi landasan formal untuk mengusulkan pembentukan Provinsi Tapanuli kepada pemerintah pusat.
“Dokumen ini kami siapkan sebagai landasan formal untuk pengajuan pembentukan Provinsi Tapanuli,” kata Yonge.
Ia menyebut penyusunan naskah akademik mempertimbangkan aspek historis, yuridis, sosiologis, serta potensi ekonomi kawasan Tapanuli.
“Kami ingin dokumen ini memenuhi persyaratan pembentukan daerah otonom baru,” ujarnya.
Dokumen tersebut selanjutnya direncanakan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Badan Legislasi DPR RI, Komisi II DPR RI, dan pemangku kepentingan terkait.
Lundu Panjaitan menyambut baik perkembangan tersebut. Menurutnya, rampungnya naskah akademik dan RUU menjadi bagian penting dari perjalanan panjang perjuangan pembentukan Provinsi Tapanuli.
“Jangan mundur. Perjuangan ini harus terus dilanjutkan,” tegas Lundu.
Lundu juga meminta agar Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat tetap menjadi bagian dari perhatian dalam perjuangan tersebut.
“Saya harap jangan tinggalkan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat,” katanya.
PPPT berharap pemerintah pusat memberikan ruang pembahasan terhadap usulan pembentukan Provinsi Tapanuli dalam kerangka pemerataan pembangunan. (JN/Red)
