Kedapatan Gunakan Sabu, Camat Siantan Tengah Diciduk Polisi

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang camat aktif di Kecamatan Siantan Tengah berinisial A (57) karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H.
“Ketika kami tiba di lokasi, tersangka A sedang menggunakan sabu dengan alat isap atau bong,” ujar IPTU Kristian, Sabtu (8/11/2025). “Kami juga menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.”
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, A memperoleh barang haram tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan dan menangkap E di rumahnya pada Sabtu dini hari (8/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB.
“Dari tersangka E kami amankan dua paket sabu dengan berat total 1,08 gram,” jelas Kristian.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke RSUD Tarempa untuk menjalani tes urine. “Hasil tes menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” tambahnya.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan D, polisi menyita satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shalahuddin, SH.MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyayangkan keterlibatan seorang pejabat pemerintah dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang camat dalam kasus narkoba,” ujarnya.
“Namun kami tegaskan, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” tambahnya saat Konpers bersama sejumlah wartawan, Selasa (11/11/2025).
Beliau juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Anambas.
“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (JN/Jo)
