Kejati dan Pemprov Kepri Tekankan Pencegahan Korupsi dari Hulu

Sosialisasi Pencegahan Tipikor di Lingkungan Pemprov Kepri Tahun 2026 di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026)

TANJUNGPINANG, JABATNEWS.COM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan pengawasan dan pengendalian internal, sebelum kelemahan tata kelola berkembang menjadi persoalan hukum.

Penegasan itu mengemuka dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemprov Kepri Tahun 2026 di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang mengusung tema penguatan sinergi APIP dan APH tersebut menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Diah Yuliastuti, Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi, Auditor Ahli Madya BPKP Kepri Mindarto Totok Oktaruna serta jajaran Inspektorat Daerah Kepri.

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi menegaskan pengawasan tidak boleh dilakukan setelah kegiatan selesai. Pengendalian harus berjalan sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Pencegahan itu dimulai dari bagaimana kita mengenali risiko, memperkuat pengendalian, dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ismail.

Ia mengingatkan setiap kelemahan tata kelola harus segera diperbaiki agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

“Jangan sampai kelemahan yang sebenarnya bisa diperbaiki sejak awal justru berkembang menjadi persoalan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kepri Misni menegaskan pengendalian internal merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah, bukan hanya Inspektorat.

“Jangan sampai pengendalian hanya dianggap sebagai tugas Inspektorat. Pengendalian pertama berada di masing-masing perangkat daerah,” tegas Misni.

Misni meminta setiap kepala perangkat daerah mengenali risiko dan memastikan pengendalian berjalan sejak perencanaan, penganggaran hingga pertanggungjawaban.

“Kenali risikonya, perkuat pengendaliannya, laporkan apabila terdapat indikasi permasalahan, dan tindak lanjuti rekomendasi,” pesannya.

Pemprov Kepri mendorong penguatan integritas aparatur, sistem pengendalian internal, koordinasi APIP-APH dan BPKP, serta percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pencegahan korupsi diarahkan menjadi bagian dari setiap proses tata kelola pemerintahan, bukan sekadar kegiatan seremonial. (JN/Red)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *