Sekda Anambas: Pakaian Dinas Wajib Berbasis Aturan

Sekda Sahtiar Saat Memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tertentu di Ruang Rapat Media Center Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Selasa (1/9/2026)

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., menegaskan penggunaan pakaian dinas tertentu bagi pegawai Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishublh) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Penegasan itu disampaikan Sahtiar saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tertentu di Ruang Rapat Media Center Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Selasa (1/9/2026).

Sahtiar menekankan, pemerintah daerah tidak dapat membuat aturan secara sepihak tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaiannya dengan regulasi pemerintah pusat, khususnya ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

“Bagaimanapun daerah tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Mendagri,” tegas Sahtiar.

Menurutnya, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk melakukan inovasi sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah. Namun, inovasi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kalau daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan inovasi sendiri, itu menjadi kebebasan, bukan keharusan,” ujarnya.

Ia meminta perangkat daerah terkait melakukan penelusuran terhadap seluruh ketentuan yang mengatur penggunaan pakaian dinas. Langkah tersebut penting agar keputusan bupati yang nantinya diterbitkan tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan regulasi yang sudah berlaku.

“Kalau sudah ada aturan yang mengatur, kita harus melihat dan menyesuaikannya. Jangan sampai aturan daerah yang dibuat justru bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada,” katanya.

Di sisi lain, Sahtiar mengingatkan bahwa pengaturan pakaian dinas juga harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan pegawai Dishublh dan BPBD. Tidak seluruh tugas dilaksanakan di dalam kantor karena sebagian pegawai harus menjalankan aktivitas di lapangan.

“Penggunaan pakaian dinas ini harus melihat kebutuhan tugas. Ada yang bekerja di kantor, ada juga yang melaksanakan tugas di lapangan,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta rancangan keputusan bupati tetap memberikan ruang terhadap penggunaan pakaian dinas tertentu dalam kondisi dan kegiatan tertentu, selama pengaturannya memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau memang ada kondisi tertentu yang membutuhkan pakaian berbeda, itu harus diatur dengan jelas,” ujarnya.

Sahtiar menegaskan regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Aturan yang ditetapkan harus dapat dilaksanakan secara konsisten dan tidak menghambat pegawai dalam menjalankan tugas.

“Yang kita inginkan adalah aturan yang jelas, sesuai ketentuan, tidak menyulitkan pelaksanaan, dan bisa diterapkan dengan baik,” pungkasnya.

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kepulauan Anambas memperkuat kepastian hukum dalam penggunaan pakaian dinas tertentu bagi Dishublh dan BPBD, sekaligus memastikan aturan yang disusun tetap menyesuaikan kebutuhan tugas, terutama bagi pegawai yang bekerja di lapangan. (JN/Red)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *