KPU Anambas Gelar Rakor PDPB Triwulan II 2025

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rakor ini dihadiri oleh pimpinan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), awak media, serta sejumlah instansi terkait.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padilah, S.Kom., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor PDPB memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 huruf (i), yang mengatur bahwa KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
“Ini merupakan pelaksanaan Rakor pertama di tahun 2025. Harapannya, dari kegiatan ini kita dapat memperoleh berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas data pemilih,” ujar Padilah.
Ia menjelaskan bahwa PDPB merupakan agenda rutin yang akan dilaksanakan setiap triwulan, yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember, sebagai upaya menjaga validitas dan akurasi data pemilih secara berjenjang dan berkelanjutan.
“Rakor ini akan kita gelar kembali pada bulan September dan Desember. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan memelihara data Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta menyediakan informasi kepemiluan yang akurat dan mutakhir secara nasional,” tambahnya.
Menurut Padilah, sumber data PDPB berasal dari DPT pemilu atau pemilihan terakhir, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan, data dari instansi atau lembaga terkait, serta laporan masyarakat.
“Seluruh data tersebut akan kita sinkronkan, kemudian dilakukan rekapitulasi dan pencermatan secara menyeluruh,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, KPU Anambas menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas data pemilih sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkeadilan. (JN/Johanda)