Polsek Kundur Berhasil Ringkus Pasutri Pelaku Curanmor di Tanjung Batu

Foto Pasutri Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti Berupa 2 unit Sepeda Motor

KARIMUN, JABATNEWS.COM – Polsek Kundur, Polres Karimun, berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanjung Batu Kundur.

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, S.H, M.H, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial N (33) dan SR (39) dilakukan di kediaman mereka di Parit Senggarang Rt. 002/Rw. 004, Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara pada hari Rabu (26/07/2023).

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat atas dua kejadian pencurian kendaraan bermotor. Pertama, laporan dari Nila Ramadadi yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya saat berbelanja di Pasar Mutiara Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu Kota pada hari Sabtu pagi, tanggal 22 Juli 2023 lalu.

Kedua, laporan dari Basitun yang juga mengalami kehilangan sepeda motor pada hari Senin (24/07/2023) dari parkiran Masjid Jami Nurul Hidayah, Kelurahan Tanjung Batu Barat, saat melaksanakan Sholat Subuh.

Mendapatkan dua laporan tersebut, Polsek Kundur segera melakukan pengembangan dan penyelidikan yang intensif.

Hasilnya, akhirnya pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus.

“Dalam proses penangkapan, tidak ada perlawanan dari kedua pelaku, dan mereka mengakui perbuatan mereka. Motif dari aksi kejahatan yang mereka lakukan adalah karena kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap AKP Buala Harefa.

Selanjutnya, Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, S.H, M.H, mengatakan kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit sepeda motor merk Supra X 125, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 buah STNK Supra X 125, serta 1 unit ponsel merk LENOVO warna hitam dan 2 kaleng cat semprot kosong, telah diamankan di Polsek Kundur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan mereka, pasangan suami istri tersebut akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 jo pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berarti dapat dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun,” katanya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Karimun.

Semoga keberhasilan ini dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat setempat. (JN/Golan)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *